“Dalam organisasi kepolisian, reward dan punishment itu keharusan agar kerja yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan," katanya.
Kapolda Kaltara juga memberikan punishment atau hukuman kepada dua personel dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut (desersi).
“Saya merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena imbasnya kepada istri, anak dan orang tua, saudara serta keluarga besarnya. Namun hal ini sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan," kata Daniel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait