Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya memberikan penghargaan kepada personelnya, di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (28/12/2022). (Foto : Humas Polri)

“Dalam organisasi kepolisian, reward dan punishment itu keharusan agar kerja yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan," katanya.

Kapolda Kaltara juga memberikan punishment atau hukuman kepada dua personel dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut (desersi).

“Saya merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena imbasnya kepada istri, anak dan orang tua, saudara serta keluarga besarnya. Namun hal ini sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan," kata Daniel.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network