Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto: iNews).

Untuk mempercepat penanganan kebakaran, Kapolda Kalteng bersama Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Forkopimda melepas personel gabungan TNI, Polri, dan relawan.

Personel tersebut dikerahkan ke sejumlah titik karhutla di wilayah Palangkaraya. Mereka bertugas memperkuat pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke kawasan permukiman.

Sementara itu, Karhutla kembali terjadi di Palangka Raya, Senin (24/8/2026) siang. Api di Jalan Simpei Karuhei III, Kecamatan Jekan Raya, bahkan meluas hingga mendekati permukiman warga.

Petugas gabungan TNI dan Polri mengalami kesulitan memadamkan api. Angin kencang membuat kobaran cepat menjalar, sementara minimnya sumber air menjadi kendala dalam proses pemadaman.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network