Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mencoret dua wajah personel yang dipecat dalam upacara PTDH, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Humas Polres Lamandau)

"Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kemudian mulai hari ini kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, sebelum diajukan untuk PTDH, keduanya telah diberikan pembinaan secara maksimal agar tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa mengubah sikap dan perilakunya. 

"Inilah tindakan tegas kami apabila ada personel yang melakukan pelanggaran dan sudah diberikan pembinaan, namun tidak mau berubah hingga hal seperti inilah yang harus dilakukan kepada mereka," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network