PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi meningkatkan upaya antisipasi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dan tidak ramah lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kasus ini satu pelaku ditangkap.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, upaya ini dilakukan dengan melaksanakan patroli dan menghimpun informasi dari masyarakat. Dari langkah ini, polisi menangkap pelaku tindak pidana illegal fishing dengan cara menyetrum ikan di DAS Arut, Kota Pangkalan Bun.
"Pelaku berinisial B diamankan jajaran Satpolairud Polres Kobar saat melakukan penyetruman ikan di Sungai Arut," ujar Kapolres di Pangkalan Bun, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, keberhasilan jajaran Satpolairud mengamankan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah karena sering terjadi penangkapan ikan secara ilegal di kawasan sungai tersebut.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menangkap ikan dengan cara menyetrum sudah menjadi pekerjaan sehari-hari. Dalam seminggu pelaku melakukan 4-5 kali kegiatan ini.
Selain menangkap pelaku, Polres Kobar juga mengamankan satu buah kelotok, enam buah aki, satu buah stik setrum dengan panjang 2,5 meter, dua buah senter kepala, satu set kumparan trafo dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan pelaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait