Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/M Husein Asyari)

"Dari pengakuan pelaku, ikan-ikan hasil illegal fishing tersebut untuk dijual," kata Bayu.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun kurungan penjara.

"Kami akan tidak tegas pelaku karena itu bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sungai tersebut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network