Selanjutnya ada satu karung boraks, dua tabung oksigen, empat tabung gas, lima timbangan digital, lima buku catatan pembelian, satu karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, satu kompresor, dua blower dan satu set alat pembakaran yang digunakan untuk melakukan pengolahan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g junto Pasal 104 junto Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 158 UU tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait