Polresta Palangka Raya menangkap pencuri latop di TVRI Kalimantan Tengah. (Foto: ANTARA)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap pencuri laptop di kantor TVRI Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku ternyata mantan sekuriti di kantor tersebut.

Pelaku adalah JE (30). Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/7/2022) malam. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mendekam di Rutan Mapolresta," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, Minggu (17/7/2022).

Polisi juga menemukan tiga laptop yang dicuri pelaku yang nilainya ditaksir Rp20 juta.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network