PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap pencuri laptop di kantor TVRI Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku ternyata mantan sekuriti di kantor tersebut.
Pelaku adalah JE (30). Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/7/2022) malam. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mendekam di Rutan Mapolresta," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, Minggu (17/7/2022).
Polisi juga menemukan tiga laptop yang dicuri pelaku yang nilainya ditaksir Rp20 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait