PALANGKA RAYA, iNews - Kendaraan dinas atau pelat merah yang ada di wilayah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, dibatasi untuk gunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kecuali mobil ambulans, jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang di Kasongan, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut kendaraan pelat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kemudian, kata dia, kendaraan roda empat pelat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait