ilustrasi kendaraan dinas. (Foto: Ist)

Sementara, dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.

"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.

"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network