Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, sebulan yang lalu pelaku juga telah melakukan pengancaman serta menyetubuhi korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Sebanggau dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait