Rendy (duduk), pelaku yang kepergok saat hendak memerkosa tetangganya yang cacat fisik diinterogasi polisi. (Foto: Ade Sata/iNews)

  
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi hingga pelaku berhasil ditangkap.
  
"Dari hasil pemeriksaan petugas, sebulan yang lalu pelaku juga telah melakukan pengancaman serta menyetubuhi korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Sebanggau dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network