KUALA KAPUAS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah inisial J. Dia menjadi tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas.
"Tersangka J dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuala Kapuas, Amir Giri Muryawan, Senin (16/5/2023).
Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena berkas perkara telah P-21 pada Selasa 9 Mei 2023.
Penahanan dilakukan karena alasan subjektif penyidik yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait