KOTIM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Perpanjangan selama 16 hari, mulai 31 Oktober hingga 15 November 2026.
Keputusan ini diambil karena hujan yang turun belum merata dan kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah. Perpanjangan status tersebut diputuskan setelah Bupati Kotim, Halikinnor memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan pada Kamis (29/10/2026).
"Kita memutuskan untuk memperpanjang tanggap darurat itu," ujar Halikinnor, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan, termasuk pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik kebakaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait