Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kasus pembunuhan ibu kandung. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, tepat pada Senin (20/11/2023) pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.

Saat ini pelaku bersama barang bukti pisau dapur, setrika, baju korban dan lain lain sudah diamankan di mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap  dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network