2 kepala kantor pos di Kaltara dan seorng kurir terlibat penyelundupan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia. (Foto: Usman Coddang/iNews)

TARAKAN, iNews.id - Dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) terlibat dalam  jaringan pengiriman kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia. Saat ini, keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Adapun kedua pelaku berinisial TB (32) Kepala Kantor Pos Kota Tarakan, dan CH (52) Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Selain dua tersangka, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial J alias N (38). 
 
"Ketiga ditetapkan tersangka karena keterlibatan dalam proses pengiriman 19 koli kosmetik dengan berat mencapai 388 kilogram dari luar negeri yang diduga ilegal untuk dikirim ke sejumlah daerah," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (9/3/2023).
 
Dia menceritakan, terbongkar aksi pelaku berawal Senin (27/2/2023) pukul 12.30 Wita pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Ji Yos Sudarso (Pelabuhan Tengkayu II) Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi. Saat di lokasi, didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar. 

Setelah mendapati mobil boks tersebut, polisi lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil boks tersebut didapat 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network