Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut merupakan milik pelaku berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
"M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M pemasok terbesar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk tersangka J alia N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Setelah itu, langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.
Sedangkan, lanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik kantor pos.
"CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait