PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap Anton Riady (43), bandar besar narkoba yang meresahkan warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama beberapa hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menceritakan kronologi penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut.
Dia mengatakan, pelaku yang juga residivis ini ditangkap berawal dari pengembangan tertangkapnya pengguna narkoba bernama Muhammad Alif Ramadhana (27) di rumahnya Jalan Manyar Tiga, Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap petugas gabungan di Banjar Baru, Kalsel. Anton diamankan petugas bersama lima orang tersangka lainnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait