Polisi berhasil menangkap bandar besar narkoba yang meresahkan warga di Kota Palangka Raya. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Jalan Hiu Putih Palangka Raya, petugas mengamankan 12 paket besar sabu dengan berat total 1,1 kilogram (kg) serta 386 butir ekstasi dan peralatan narkoba lainnya.

"Dari hasil penyelidikan, barang haram satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi diperoleh tersangka Anton dari luar daerah dan akan diedarkan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalteng termasuk di daerah pertambangan," katanya, Rabu (22/2/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Anton dan lima tersangka narkoba lain kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

"Bandar narkoba ini dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network