MG (69) tersangka pemalsuan dokumen tanah yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Adi Wibowo)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pria lansia berinisial MG (69) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah. Tersangka mafia tanah ini tercatat sebagai warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Tersangka sebelumnya mengklaim menguasai lahan seluas 230 hektare milik warga dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Bahkan sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat (verklaring) atas klaim tanah seluas 230 ha dari 810 ha di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Akibatnya, para pemilik tanah dengan legalitas sertifikat hak milik (SHM) tak bisa mengelola tanah miliknya sendiri.

Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui tim satgas antimafia tanah yang terbentuk, akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka.

"Jadi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun," ujarnya, Kamis (2/2/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network