Dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, terdapat 1.540 SHM perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemprov Kalteng serta 35 peta bidang yang sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.
"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," katanya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Dia dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait