Dari hasil peyidikan petugas, peristiwa itu terjadi karena korban menantang kedua pelaku untuk berkelahi.
"Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok di tempat acara setelah korban menantang berkelahi dengan kedua pelaku yang saat itu sama-sama dalam kondisi mabuk miras," ungkapya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua kakak beradik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
2 pemuda di gunung mas pukul kepala teman dengan balok hingga tewas gunung mas Kabupaten Gunung Mas
Artikel Terkait