Pemuda pelaku persetubuhan terhadap korban bocah SD saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (Foto: iNews/ Fathur Rohman)

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network