Polisi menangkap muncikari di salah satu wisma kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023). (Foto: Ade Sata).

Dia menyampaikan, pelaku berinisial MH berusia 26 tahun itu  ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MH, kata dia menjual perempuan berusia 19 tahun seharga Rp300.000 melalui aplikasi media sosial.

"Pelaku dengan korban memang sudah lama kenal atau berteman, di mana pelaku mencari sasaran dengan menggunakan aplikasi Michat," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network