PALANGKA RAYA, iNews.id - Pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua atau booster kini tidak wajib PCR maupun antigen di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kebijakan ini sesuai dengan aturan baru pemerintah melalui Kemenhub.
"Terhitung kemarin pun sudah dapat kami terapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan sepakat langsung menerapkan," ujar GM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi, Rabu (9/3/2022).
Sesuai ketentuan yang baru tersebut, penumpang yang baru menerima vaksin hingga dosis pertama, syarat tes Covid-19 tetap diharuskan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau negatif antigen (1×24 jam).
Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Eries menjelaskan, pihaknya sudah mampu beroperasi secara tangguh sehingga dapat beradaptasi dengan cepat dan baik. Termasuk dalam memenuhi regulasi yang sifatnya dinamis selama pandemi Covid-19 untuk menjaga konektivitas udara.
"Kendati ada perubahan dalam kebijakan terbaru tersebut, namun penumpang tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, kebijakan terbaru dari pemerintah ini, tak bisa dipungkiri menjadi 'angin segar' bagi segenap insan penerbangan, khususnya di Bandara Tjilik Riwut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait