JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada empat anggota Polres Nunukan yang terlibat dalam kasus sabu. Para anggota tersebut akan menjalani proses etik dan pidana atas dugaan penyelundupan sabu di Kalimantan Utara.
"Proses pidana akan kami serahkan ke Bareskrim. Selain pelanggaran kode etik, unsur pidananya juga tetap kami proses," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).
Propam Polri saat ini telah mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus sabu yang menjerat empat polisi aktif tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan internal sudah berjalan dan tidak ada hambatan berarti untuk menuju sidang etik.
"Sidang akan kami percepat. Saya rasa tidak ada kendala," katanya.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Apabila keempat anggota polisi itu terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait