KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RCA (28) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Diketahui, korbannya dalam kejadian ini yakni Syafudin Saragih. Akibatnya, korban kehilangan uang Rp8,5 juta.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penipuan ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru.
Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa dirinya bekerja di Kantor Samsat Pangkalan Bun.
"Lantaran percaya dengan pengakuan tersangka RCA, korban lalu meminta tolong untuk melakukan perpanjangan STNK dan balik nama dump truk miliknya," katanya, Kamis (16/2/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait