Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengurus STNK. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta untuk memperpanjang dan balik nama surat-surat kendaraan tersebut. 

"Tersangka berjanji dua pekan surat yang diurus rampung. namun setelah ditunggu hingga hari ini surat tersebut belum juga selesai, sementara uang yang diberikan korban sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkapnya.
 
Tak terima telah ditipu oleh tersangka, anak korban lantas mendatangi kantor polisi melaporkan kasus penipuan ini. 

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka TCA diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network