Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta untuk memperpanjang dan balik nama surat-surat kendaraan tersebut.
"Tersangka berjanji dua pekan surat yang diurus rampung. namun setelah ditunggu hingga hari ini surat tersebut belum juga selesai, sementara uang yang diberikan korban sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkapnya.
Tak terima telah ditipu oleh tersangka, anak korban lantas mendatangi kantor polisi melaporkan kasus penipuan ini.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka TCA diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait