Mami Tia, muncikari yang menjual perempuan asal Garut dan memaksanya untuk melayani 10 pria dalam waktu 3 hari (Sigit Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

"Korban selanjutnya dibawa ke Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dititipkan kepada Mami Tia. Bukannya tambah baik, justru korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari oleh Tia," katanya.

Lantaran tak tahan, korban pun berusaha kabur. Saat Mami Tia lengah, kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya.

"Pelaku Mami Tia ditangkap saat berada di Pangkalan Bun," katanya.

Dari pengakuan korban kepada polisi, diketahui jika selama tiga hari berada bersama Mami Tia, korban diminta untuk melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network