Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dan dan baru keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu.
Dia mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger Facebook.
Setelah itu, pelaku meminta nomor WhatsApp korban lalu merayunya untuk dinikahi.
"Dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan kurang lebih Rp. 43.089.900," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait