KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meringkus pemuda berinisial EK (29). Pria yang juga pemilik percetakan ini diamankan karena terlibat pemalsuan ijazah di Kota Sampit.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani mengatakan, modus tersangka mempromosikan melalui postingan di Toko Online Sampit, yang mana memberikan kesempatan bagi orang yang ingin bekerja tapi terkendala ijazah, dan tersangka bersedia untuk membantu.
Postingan yang dipromosikan oleh tersangka ternyata menarik minat para korban, salah satunya berinisial LN, hingga merasa ingin menelusuri kebenarannya.
"Korban berkomunikasi via Facebook dengan tersangka, kemudian lanjut melalui WA hingga akhirnya korban memesan dua pembuatan ijazah. Pertama ijazah paket B seharga Rp1,2 juta dan selanjutnya paket C seharga Rp1 juta, ujar Sarpani dikutip, Rabu (23/3/2022).
Dia menambahkan, tersangka meyakinkan para korbannya dengan menyampaikan bahwa yang mengeluarkan ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan melalui Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Harati" Sampit.
"Namun, setelah korban mengecek langsung ke PKBM Harati, ternyata ijazah yang telah diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu. Atas kejadian ini maka korban merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Kotim," ucap Sarpani.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait