Satreskrim Polres Kotim, Kalimantan Tengah, meringkus pemuda berinisial EK (29) yang juga pemilik percetakan karena terlibat pemalsuan ijazah di Kota Sampit. (Foto: Normansyah/iNews)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa komputer, printer, dan ijazah yang telah tercetak.

Dari pengakuan tersangka yang memiliki keahlian di bidang digital printing tersebut baru satu tahun melakukan pekerjaan memalsukan ijazah. Tersangka mengaku baru menerbitkan ijazah tersebut sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan penyidikan guna mengetahui berapa orang yang dirugikan. Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 67 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network