KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan kekasih yang membuang bayi di depan rumah orang tuanya di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah akhirnya resmi menikah. Mereka menjadi pasangan suami istri usai dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, keduanya menikah di Masjid Polres Kobar, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya pernikahan ini atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
"Acara pernikahan berlangsung lancar," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait