Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang viral di depan rumah warga Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Minggu (22/5/2022) pukul 23.30 WIB.
Setelah penyelidikan ternyata pelaku berinisial M anak pemilik rumah yang meletakkan bayi tersebut.
Bayi ini dilahirkan S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapa pun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekat lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait