Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil cinta mereka di rumah orang tua akhirnya resmi menikah di Mapolres Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang viral di depan rumah warga Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Minggu (22/5/2022) pukul 23.30 WIB.

Setelah penyelidikan ternyata pelaku berinisial M anak pemilik rumah yang meletakkan bayi tersebut.

Bayi ini dilahirkan S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapa pun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekat lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan. (Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network