KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan kekasih yang membuang bayi di depan rumah orang tuanya di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah akhirnya resmi menikah. Mereka menjadi pasangan suami istri usai dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, keduanya menikah di Masjid Polres Kobar, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya pernikahan ini atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
"Acara pernikahan berlangsung lancar," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang viral di depan rumah warga Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Minggu (22/5/2022) pukul 23.30 WIB.
Setelah penyelidikan ternyata pelaku berinisial M anak pemilik rumah yang meletakkan bayi tersebut.
Bayi ini dilahirkan S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapa pun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekat lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait