Pelaku pembunuhan terhadap pasutri di Palangka Raya, Kalteng, ternyata teman akrab korban (Antara)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Fazri (26), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata pernah ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.

"Sebelum kasus ini terungkap, Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa tersangka pernah diamankan atas kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, motif pelaku melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati kepada pasutri bernama Ahmad Yendi Noor (46), dan Fatmawati (45).

"Pelaku nekat menghabisi nyawa pasutri ini karena sakit hati sering dijanjikan pekerjaan tak kunjung ada," katanya.

Tak hanya itu, pelaku kerap dibully bahkan dua ponselnya digadaikan tanpa diganti oleh korban. Berawal dari kejadian itu, pelaku melakukan pembunuhan.

Aksi ini terjadi di rumah mereka di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Jumat (23/9/2022). 
 
Setelah membunuh korban, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
 
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Strawberi Palangka Raya pada Sabtu (8/10/2022). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam dan sepeda motor.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network