PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Fardi (26), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hasilnya, dari pengakuan pelaku sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya lalu membunuh pasutri tersebut.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/9/2022) malam lalu di rumah keduanya di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kedua korban yakni Ahmad Yendi Noor (46) dan Fatmawati (45).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakannya.
Saat melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut, pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya lalu menuju ke kamar untuk menghabisi nyawa keduanya menggunakan sebilah senjata tajam.
"Perencanaanya melepas bajunya dan meletakannya di atas mensin cuci di dalam rumah, lalu masuk ke kamar menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
pasutri di palngka raya tewas dibunuh pembunuhan pasutri di palangka raya pasutri di palangka raya pasutri dibunuh
Artikel Terkait