Dia mengatakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya namun karena mengalami pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah badik yang sudah terlepas dari gagangnya, pakaian korban dan tersangka serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait