Ilustrasi polisi mengamankan pemandu karaoke (iNewsTV/Sukmawijaya)

"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan pemandu karaoke," kata Mahyudin.

Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.

"Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network