Polisi menangkap MR (20), pelaku yang merekam video call sex (VCS) terhadap 50 perempuan di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Usman Coddang)

Modus pelaku yakni berkenalan dengan calon korban melalui Instagram yang berlanjut dengan komunikasi WhatsApp (WA). Korban yang awalnya melihat pelaku sering membagikan hadiah di Instagram-nya tertarik mengirimkan pesan DM.

Untuk mendapatkan hadiah, korban harus mau melakukan VCS dengan pelaku. Korban mengiyakan permintaan itu yang ternyata direkam pelaku.

Saat pelaku meminta VCS kedua kalinya, korban menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebar rekaman VCS korban.

"Korban melaporkan ancaman itu ke polisi hingga dilakukan penyelidikan," kata Kanit Lidik Tipidter Satreksrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Jumat (7/7/2023).

Pelaku mengakui aksinya merekam VCS para korban. Namun dari 100 orang yang diajak VCS, hanya 50 orang yang terekam.

Dia menggunakan foto orang lain pada akun Instagram miliknya. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan UU ITE dan UU Pornografi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network