TEBINGTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap perempuan pelaku pencurian barang berharga berlian, emas dan uang tunai dengan total senilai Rp60 juta di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Dia diamankan usai polisi melihat postingannya menjual emas di media sosial.
Identitas pelaku pencurian yakni berinisial HH (36) warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Ranatu Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Selain HH, polisi mengamankan R (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus, Kabupaten Batubara karena menjadi penadah barang hasil curian.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya pelaku mendatangi kedai tempat korban berjualan di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung. Dia berpura-pura membeli soto dan sayur lalu memesan roti lebaran.
Pelaku lalu memberi uang muka pembelian roti seharga Rp50.000, Korban lalu masuk ke kamar hendak mengambil uang kembalian.
Tak lama kemudian, pelaku meminta korban agar membungkus dulu pesananannya sebab dia masih akan membeli ayam. Setelah satu jam, pelaku tidak kunjung kembali mengambil pesanan tersebut. Saat itulah pelaku baru sadar tas miliknya yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
"Tas tersebut berisi barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000," ujarnya, Senin (27/4/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait