KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MN (19) ditangkap polisi karena memerkosa siswi SMA berusia 16 tahun hingga hamil. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk mengajak berhubungan intim hingga Korban akhirnya mengiyakan.
Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman.
"Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga hamil," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait