JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jasa yang menuntut delapan tahun penjara.
Paman Bharada E, Roy Pudihang yang mewakili keluarga mengaku beryukur atas putusan itu. Namun, keluarga juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J yang masih berduka.
"Atas nama keluarga yang di Manado, memohon maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas apa yang terjadi selama ini. Mungkin Bharada Eliezer sudah melakukan kesalahan-kesalahan," katanya saat live di iNews, Rabu (15/2/2023) siang.
Dia mengatakan, pihak keluarga sudah menerima putusan ini karena sudah memberikan rasa keadilan kepada keponakannya.
"Menurut keluarga kami putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada keponakan kami sudah memberikan rasa keadilan. Keluarga akan tetap mendukungnya menjalani masih hukuman." ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
bharada e bharada e divonis Bharada Eliezer hasil vonis bharada e Permintaan maaf Kepada Orang Tua Brigadir J
Artikel Terkait