Paman Bharada E, Roy Pudihang yang mewakili keluarga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J. (Foto: tangkapan layar/iNews)

  
Dia mengatakan, dalam peristiwa ini keponakannya tidak ada maksud untuk melakukan itu. 

"Richard ini anak yang baik. Anak yang penurut kepada orang tuanya. Putusan  1 tahun 6 bulan ini adalah akhir dari persidangan ini," ungkapnya.

Hal yang meringankan Bharada E karena dia menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.

Bharada E sendiri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network