Dia mengatakan, dalam peristiwa ini keponakannya tidak ada maksud untuk melakukan itu.
"Richard ini anak yang baik. Anak yang penurut kepada orang tuanya. Putusan 1 tahun 6 bulan ini adalah akhir dari persidangan ini," ungkapnya.
Hal yang meringankan Bharada E karena dia menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.
Bharada E sendiri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Editor : Candra Setia Budi
bharada e bharada e divonis Bharada Eliezer hasil vonis bharada e Permintaan maaf Kepada Orang Tua Brigadir J
Artikel Terkait