TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram. Barang haram ini diamankan dari dua kurir yang merupakan warga Malaysia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Selasar Gedung B Polda Kaltara dengan langsung dipimpin Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
"Pemusnahan barang bukti ini digelar Ditresnarkoba berdasarkan 1 LP, dengan jumlah tersangka 2 orang. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 30,72 kilogram," ujar Kapolda, Rabu (16/3/2022).
Kedua tersangka yakni berinisial MH (32) dan A (41). Mereka yang berperan sebagai kurir ditangkap di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait