Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan persidangan. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air lalu dibuang melalui saluran pembuangan.
"Polda Kaltara dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus gencar memerangi narkotika sehingga peredarannya dapat terus ditekan," katanya.
Kegiatan ini dipimpin Kapolda dan Wakapolda Kaltara bersama dengan Kabid Humas dengan dihadiri pejabat Dinkes Provinsi Kaltara, BNK Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait