Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 ton tanaman bawang Bombai Ilegal. (Foto: Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 ton tanaman bawang Bombai Ilegal. Dalam kasus ini satu orang ditangkap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (23/7/2024) siang.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

"Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," ujar Kombes Erlan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network