Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menyampaikan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tiga barang bukti, berupa mobil pikap dan truk.
Selain itu, lanjut dia menyita 430 karung dengan berat masing- masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.
"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait