Polisi lalu menggeledeh mobil yang dikemudikan TR dan menemukan sabu seberat 37,94 dalam plastik bening. TR mengaku mendapat sabu tersebut dari AN. Selanjutnya digeledah rumah AN di Jalan Semeru dan ditemukan sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait