Selain menangkap para tersangka, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dua ekor ayam, satu arena atau tempat geber judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kobar.
"Kepada para tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 303 ayat 1 dan terancam pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait