Ilustrasi pelaku judi sabung ayam saat ditangkap polisi. (Foto:Ist)

 
Selain menangkap para tersangka, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dua ekor ayam, satu arena atau tempat geber judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kobar. 

"Kepada para tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 303 ayat 1 dan terancam pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network