Dari hasil penyidikan, aksi pencurian BBM sudah dilakukan keduanya di enam tempat kejadian perkara (TKP) tower telekomunikasi.
"Solar telah dijual kepada penadah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebuah mobil, beberapa buah jeriken dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Akibat pencurian yang dilakukan dua pelaku, pihak provider mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait