LAMANDAU, iNews.id - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menangkap enam remaja yang merupakan komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor). Keenam pelaku merupakan anak di bawah umur.
Mereka adalah HP (14) R (15), GD (15), M (16), MA (17), dan C (17) yang semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Senin (3/7/2023).
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamandau dan Unit Reskrim Polsek Delang pada Rabu 26 Juni 2023.
Berawal dari seorang warga yang melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang.
"Akhirnya dilakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalbar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait